Penyelundupan 250 Kayu Ilegal Digagalkan, Polisi Ungkap Fakta Ini

05 Maret 2022 18:00

GenPI.co Kaltim - Polisi menggagalkan penyelundupan kayu ilegal (illegal logging) di perairan Sungai Mahakam, Kamis (03/03/2022) pagi.

Jumlah kayu yang diamankan sebanyak 250 kayu bulat (log) dan hanya 28 kayu yang tercatat legal.

Kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan lima perahu ketintang melintas di Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara.

BACA JUGA:  Tak Main-main, Pemprov Kaltim Ancam Penimbun Minyak Goreng

Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang dikimpulkan petugas di lapangan.

Pihaknya kemudian melakukan penghadangan di perairan Sungai Mahakam.

BACA JUGA:  Ini Cara Kaltim Gaet Wisatawan untuk Berkunjung Meski Pandemi

"Dan didapati sebanyak lima perahu ketinting dan lima orang yang sedang membawa kayu bulat itu," katanya, Jumat (04/03/2022).

Dia mengatakan dari jumlah kayu yaang diamankan ada 28 kayu yang diduga legal dan ada stempel Dinas Kehutanan.

BACA JUGA:  BPS Kaltim: Petani Perkebunan Paling Makmur Pada Februari 2022

Pihaknya akan mengonfirmasi hal tersebut ke Dinas terkait untuk dilakukan pendalaman.

"Kita juga sudah mengamankan lima perahu ketinting dan lima orang yang bekerja untuk mengawal atau mengangkut kayu tersebut," katanya.

Berdasarkan pengakuan lima orang yang mengangkut kayu tersebut, mereka mendapatkan upah sebesar Rp30 juta atau Rp150 ribu per kubik.

Saat ini satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka merupakan pemilik kayu atau yang menyuruh dan memberi upah kepada lima orang tersebut.

"Sekarang sudah kita amankan," kata Tatar Nugroho.

Tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," tegasnya.(Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM