Pekerja Kaltim Gaji Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu

30 Agustus 2022 03:00

GenPI.co Kaltim - Para pekerja di Kalimantan Timur (Kaltim) yang memiliki gaji Rp 3,5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Subsidi gaji yang diberikan pemerintah kepada para pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta ialah Rp 600 ribu per bulan.

Bantuan tersebut tidak hanya diberikan kepada pekerja di Kaltim, tetapi juga 16 juta pekerja yang terdampak covid-19 di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Isran Noor: Gubernur dan Wagub Jangan Merasa Hebat

“Bapak Presiden menginstruksikan membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagaimana dikutip kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8).

Wanita yang karib disapa Ani itu menjelaskan pemerintah menganggarkan dana Rp 9,6 triliun untuk Subsidi Gaji 2022.

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim Tak Bisa Berangkatkan Warga Ibadah Suci

Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan membuat petunjuk teknis penyaluran gaji pekerja.

Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta Kemenaker segera merancang juknis penyaluran gaji.

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim: Pemerintah Pusat Seharusnya Lebih Bijaksana

"(Dengan demikian, red) langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ucap Sri.

Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 9,8 triliun adalah bagian dari dana bantuan sosial pengalihan subsidi BBM yang mencapai Rp 24,17 triliun.

Dana bantuan itu juga dialokasikan untuk bantuan sosial langsung tunai sebesar Rp 12,4 triliun.

Ada juga subsidi transportasi masyarakat daerah yang nilainya sebesar Rp 1,17 triliun. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM