GenPI.co Kaltim - Mantan Kepala Desa (Kades) Sebakung Jaya berinisial Muh ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara karena menyalahgunakan dana desa tahun 2019.
Saat ini, Muh dititipkan di Polres Penajam Paser Utara. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Mosezs Manulang menjelaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Muh sudah sesuai hasil penyidikan.
Mosezs menuturkan penyidikan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pembelian tanah timbunan fiktif pada 2019.
Saat itu, tanah timbunan sedianya digunakan dalam proyek pembanguna lapangan sepak bola di Desa Sebakung.
Muh yang saat itu menjabat sebagai kepala desa memerintahkan bendahara desa membayar tanah timbun kepada anggota tim pelaksana berinisial Ham.
Sebelumnya, Ham sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Mosezs mengatakan pembayaran seharusnya dari bendahara kepada kepala seksi atau kepala urusan yang menaungi kegiatan pembangunan.
“Jadi, terlihat jelas keterlibatan kepala desa," jelas Mosezs.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian negara sekitar Rp 571 juta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News