GenPI.co Kaltim - Berdalih banyak hutang karena menganggur, dua pria di Kutai Kartanegara mencuri sepeda motor milik warga.
Hanya butuh waktu 24 jam, polisi menangkap dua pelaku berinisial RE (25) dan P (24) di Samarinda, pada Rabu (02/03/2022).
Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata Js Manggala mengatakan pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci T dan kunci pas.
“Lantaran hutang dan tidak bekerja yang membuat mereka memutuskan untuk melakukan tindak pidana pencurian," katanya dikutip dari laman Polda Kaltim, Senin (07/03/2022).
Dia menjelaskan Selasa (01/03/2022) malam, korban memarkir sepeda motor Honda CRF di depan rumahnya, di desa Badak baru kecamatan Muara Badak, Kukar.
Namun keesokan harinya saat hendak kerja, motornya yang seharga Rp42 juta itu hilang.
Korban kemudian melaporkannya ke pihak polisi. Tak sampai 24 jam, polisi langsung meringkus kedua pelaku.
"Hal ini dikarenakan korban cepat melapor ,” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang.
Atas perbuarannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News