GenPI.co Kaltim - Para driver ojek online (ojol) di Kalimantan Timur menuntut biaya sewa aplikasi maksimal 15 persen.
Menurut para driver ojol yang tergabung dalam Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos) dan Tepian Driver Online (TDO), angak 15 persen sudah sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022.
Mereka pun dipertemukan dengan perwakilan PT Gojek Indonesia dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab).
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) Yudha Pranoto menjelaskan para driver ojol meminta aplikator menerapkan angka yang sama.
“Jangan naik 20 persen atau malah lebih,” kata Yudha, Rabu (28/9).
Sementara itu, perwakilan PT Gojek Indonesia Michael menjelaskan pihaknya masih memberlakukan potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen.
Menurut dia, pihaknya mengembalikan potongan biaya sewa dalam bentuk lain kepada para driver Gojek.
“Misalnya, program swadaya, layanan asuransi, dan jaminan keberlanjutan usaha,” kata Yudha.
Perwakilan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) Ferry menyebut angka 20 persen paling rasional untuk keberlangsungan usaha transportasi daring.
“Sebelum penetapan aturan 15 persen itu, untuk peraturannya sendiri, kami sudah koordinasi dengan Kemenhub menegosiasikan angka itu,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News