Pemprov Kaltim Beri Hadiah Rp 3 Miliar untuk Wajib Pajak

11 Oktober 2022 19:54

GenPI.co Kaltim - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyiapkan hadiah Rp 3 miliar untuk wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hadiah tersebut akan diberikan dalam bentuk tabungan kepada 750 wajib pajak di Kaltim.

Perinciannya, setiap wajib pajak akan mendapatkan tabungan Rp 4 juta dipotong pajak.

BACA JUGA:  Harga Cabai Sering Naik, Pemprov Kaltim Minta Warga Tanam Sendiri

Para wajib pajak yang berpeluang mendapatkan hadiah ialah yang sudah melunasi pajak tahun 2022 sampai 30 September 2022.

Gubernur Kaltim Isran Noor menjelaskan pemberian hadiah untuk wajib pajak sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

BACA JUGA:  Bocoran Seleksi PPPK dari Pemprov Kaltim, Harap Siap

“Menurut evaluasi sementara, sangat berdampak positif terhadap ketaatan membayar pajak,” kata Isran, Senin (10/10).

Menurut Isran, pendapatan asli daerah (PAD) terkerek dari pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:  PON Papua Kelar 2021, Pemprov Kaltim Segera Cairkan Bonus Atlet

Dia berkaca dari PAD Kaltim saat pandemi covid-19. Isran menuturkan PAD terus meningkat.

Isran memprediksi pendapatan asli daerah Kaltim pada tahun ini akan mencapai belasan triliun.

“Diperkirakan total pendapatan Kaltim tahun 2022 lebih kurang Rp 17 triliun," ucap Isran. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM