GenPI.co Kaltim - Kasus gagal ginjal akut akibat obat sirop yang dilarang pemerintah terindikasi terjadi di Penajam Paser Utara.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) pun sudah melaporkan indikasi itu kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Memang ada terindikasi di Penajam Paser Utara, tetapi masih dalam penelusuran,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor sebagaimana dikutip dari akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin (31/10).
Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan Pemprov Kaltim sudah melakukan tracing, terutama kepada anak-anak.
Di sisi lain, Kemenkes siap menyalurkan obat-obatan untuk mengantisipasi penyakit gagal ginjal akut.
Isran menjelaskan pemerintah menanggung obat-obatan tersebut melalui program kesehatan.
Dia menuturkan rumah sakit milik pemerintah daerah juga sudah siap merawat pasien gagal ginjal akut.
“Semoga kasus-kasus seperti ini tidak memengaruhi masyarakat untuk tetap beraktivitas," ucap Isran.
Isran juga mengimbau semua apotek di Kaltim tidak menjual obat sirop yang dilarang pemerintah.
“Pemprov Kaltim berharap tidak ada warga yang sakit akibat mengonsumsi obat-obatan tersebut," ucap Isran. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News