Banyak Pekerjaan Halal, Ibu di PPU Pilih Jadi Pengedar Sabu-Sabu

30 November 2022 21:09

GenPI.co Kaltim - Ibu rumah tangga berinisial MS ditangkap polisi dari Polres Penajam Paser Utara karena menjadi pengedar sabu-sabu.

Sebelumnya, petugas Polsek Babulu terlebih dahulu menangkap AA pada 24 November 2022.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,6 gram.

BACA JUGA:  Pria Muda Ditangkap Polisi Polresta Samarinda, Barang Bukti di Bawah Rambu

"MS diringkus hasil dari pengembangan penangkapan AA (26 tahun, red)," ujar Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Rabu (30/11).

Hendrik menjelaskan AA mendapatkan EM. EM berhasil melarikan diri saat AA ditangkap.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polres Berau, Terancam Denda Rp 10 M

Petugas lantas pergi ke rumah EM di Desa Api-Api. Di sana ada MS yang merupakan istri EM.

MS lantas menunjukkan tas kain bermotif daun berisi enam paket sabu-sabu dan uang tunai Rp 3,5 juta.

BACA JUGA:  Polda Kaltim Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal, 3 Pelaku Ditangkap

MS mengaku terkadang menjual sabu-sabu apabila suaminya tidak berada di rumah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM