GenPI.co Kaltim - Ibu rumah tangga berinisial MS ditangkap polisi dari Polres Penajam Paser Utara karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Sebelumnya, petugas Polsek Babulu terlebih dahulu menangkap AA pada 24 November 2022.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,6 gram.
"MS diringkus hasil dari pengembangan penangkapan AA (26 tahun, red)," ujar Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Rabu (30/11).
Hendrik menjelaskan AA mendapatkan EM. EM berhasil melarikan diri saat AA ditangkap.
Petugas lantas pergi ke rumah EM di Desa Api-Api. Di sana ada MS yang merupakan istri EM.
MS lantas menunjukkan tas kain bermotif daun berisi enam paket sabu-sabu dan uang tunai Rp 3,5 juta.
MS mengaku terkadang menjual sabu-sabu apabila suaminya tidak berada di rumah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News