GenPI.co Kaltim - Para kontraktor dan perusahaan yang membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara harus membayar para pekerja sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2023.
UMK Penajam Paser Utara pada 2023 sendiri sudah ditetapkan sebesar Rp 3.561.020.
Angka itu naik sebesar 5,69 persen dari UMK 2022 yang sebesar Rp 3.369.306.
Perusahaan yang tidak membayar pekerja sesuai UMK Penajam Paser Utara 2023 akan dijerat dengan sanksi.
"Perusahaan besar maupun kecil harus membayar upah mengacu pada UMK 2023 yang ditetapkan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara Suhardi, Jumat (9/11).
Meskipun demikian, perusahaan ataupun kontraktor tetap mendapatkan keringanan apabila merasa tidak sanggup memenuhi upah sesuai UMK.
Suhardi menjelaskan perusahaan bisa mengusulkan penangguhan apabila tidak mampu membayar pekerja sesuai UMK 2023.
Dia mengatakan perusahaan yang mengajukan penangguhan harus menyertakan laporan keuangan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News