Perusahaan Tidak Beri UMK 2023 Penajam Paser Utara Akan Dihukum

24 Desember 2022 09:08

GenPI.co Kaltim - Perusahaan kecil maupun besar di Penajam Paser Utara yang tidak memberikan upah kepada pekerja sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2023 akan mendapatkan hukuman.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara Suhardi menjelaskan hukuman akan diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.

UMK 2023 Penajam Paser Utara sendiri sudah ditetapkan sebesar Rp 3.561.020.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, UMK Penajam Paser Utara 2023 Jadi Rp 3,5 Juta

"Sanksi pasti diberikan,” kata Suhardi, Jumat (23/12).

Dia mengatakan perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK akan mendapatkan teguran minimal tiga kali.

BACA JUGA:  UMK Paser 2023 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.261.566,36

Apabila masih membandel, perusahaan bisa mendapatkan sanksi administrasi soal perizinan usaha.

“Tim pengawas ketenagakerjaan provinsi terlebih dahulu melihat kebenaran kondisi perusahaan apabila tidak bisa terapkan upah minimum kabupaten," kata Suhardi.

BACA JUGA:  Kontraktor IKN Nusantara Harus Bayar Pekerja Sesuai UMK 2023

Dia menuturkan hingga saat ini belum ada laporan yang menyebut perusahaan tidak sanggup membayar pekerja sesuai UMK 2023.

"Kami berkomitmen akan mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2023 yang telah disepakati itu," kata Suhardi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM