GenPI.co Kaltim - Perusahaan kecil maupun besar di Penajam Paser Utara yang tidak memberikan upah kepada pekerja sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2023 akan mendapatkan hukuman.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara Suhardi menjelaskan hukuman akan diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.
UMK 2023 Penajam Paser Utara sendiri sudah ditetapkan sebesar Rp 3.561.020.
"Sanksi pasti diberikan,” kata Suhardi, Jumat (23/12).
Dia mengatakan perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK akan mendapatkan teguran minimal tiga kali.
Apabila masih membandel, perusahaan bisa mendapatkan sanksi administrasi soal perizinan usaha.
“Tim pengawas ketenagakerjaan provinsi terlebih dahulu melihat kebenaran kondisi perusahaan apabila tidak bisa terapkan upah minimum kabupaten," kata Suhardi.
Dia menuturkan hingga saat ini belum ada laporan yang menyebut perusahaan tidak sanggup membayar pekerja sesuai UMK 2023.
"Kami berkomitmen akan mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2023 yang telah disepakati itu," kata Suhardi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News