GenPI.co Kaltim - Bupati Hamdam Pongrewa mengimbau petani Penajam Paser Utara tak mengalihfungsikan lahan sawah menjadi kelapa sawit.
"Jangan lakukan alih fungsi lahan pertanian karena ada risiko hukum dengan terbitnya peraturan daerah," ujarnya, Jumat (17/3).
Mengalihfungsikan lahan ini berarti pelanggaran hukum karena telah ada peraturan daerah mengenai lahan pertanian.
Dia menyebutkan, saat ini luas lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara semakin berkurang. Pihaknya pun akan mengambil langkah tegas apabila ada alih fungsi lahan.
Hamdam mempertanyakan alasan petani mengalihfungsikan lahan. Jika itu karena persoalan air untuk irigasi, tapi ada lahan milik petani yang mampu produksi padi hingga 6 ton per hektare dengan kualitas sangat baik.
"Kami simpulkan, sulitnya air untuk irigasi bukan alasan untuk alihfungsikan lahan pertanian jadi perkebunan sawit, kami minta terus pelihara potensi sawah dan hentikan alih fungsi lahan persawahan," ucapnya.
Sebenarnya, kata dia, bila produksi lahan pertanian bisa 6 ton per hektare dengan dua kali panen dalam satu tahun, pendapatan lebih besar dari perkebunan kelapa sawit.
Sementara itu, perkebunan kelapa sawit di tengah lahan persawahan brdampak pada banyaknya hama tikus yang bisa merusak lahan pertanian. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News