GenPI.co Kaltim - Dua warga Samarinda berinisial EN dan SN tiba-tiba disergap polisi saat sedang asyik duduk di atas sepeda motor di Jalan Ade Irma Suryani Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (8/4) malam.
Keduanya diamankan karena diduga merupakan kurir narkoba. Hasil penggeledahan yang dilakukan Polresta Samarinda ditemukan lebih dari satu kilogram sabu-sabu.
"Kami menangkap dua kurir narkoba inisial EN dan SN yang saat ditangkap sedang duduk di atas sepeda motor,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (10/4).
Dia menyampaikan, saat akan ditangkap, tersangka SN sempat melemparkan tisu ke atas atap. Setelah disisir, tisu tersebut berisikan satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,07 gram. Petugas juga menyita tiga unit ponsel.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan satu kilogram sabu-sabu yang disimpan di belakang rumah SN di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda.
Ary menyampaikan, sabu-sabu tersebut terbagi dalam 10 bungkus dalam kresek hitam dengan berat keseluruhan 1007,68 gram. "Saat penangkapan, SN hendak menjual 1,07 gram sabu-sabu dengan mengajak EN," ujar Ary.
Hasil penjualan rencananya dibagi dua, SN mendapat Rp 700 ribu dan EN kebagian Rp 300 ribu.
Pengakuan tersangka, kata Ary, merupakan titipan dari pelaku yang disebut sebagai Mr. X yang saat ini berada di Sulawesi.
"SN bertugas sebagai kurir yang menunggu arahan dari Mr. X. Sabu-sabu yang hendak ia jual pada saat penangkapan merupakan sabu-sabu yang dijual secara diam-diam tanpa perintah dari Mr. X," kata Ary.
Ary menyampaikan, SN mengenal Mr. X saat keduanya mendekam di penjara pada tahun 2016.
Menurut informasi yang telah dikumpulkan, ternyata Mr. X ini juga berkaitan dengan beberapa kasus yang sudah ditangani sebelumnya. "Asal barang atau orang yang mengarahkan sama yaitu Mr X bos dr SN," jelasnya.
Kini kedua tersangka SN dan EN dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News