Duduk Santai di Atas Motor, 2 Warga Samarinda Kaget Disergap Polisi

11 April 2023 09:15

GenPI.co Kaltim - Dua warga Samarinda berinisial EN dan SN tiba-tiba disergap polisi saat sedang asyik duduk di atas sepeda motor di Jalan Ade Irma Suryani Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (8/4) malam.

Keduanya diamankan karena diduga merupakan kurir narkoba. Hasil penggeledahan yang dilakukan Polresta Samarinda ditemukan lebih dari satu kilogram sabu-sabu.

"Kami menangkap dua kurir narkoba inisial EN dan SN yang saat ditangkap sedang duduk di atas sepeda motor,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (10/4).

BACA JUGA:  Jadwal Buka Puasa Samarinda, Balikpapan, Mahakam Ulu dan Sekitarnya 4 April 2023

Dia menyampaikan, saat akan ditangkap, tersangka SN sempat melemparkan tisu ke atas atap. Setelah disisir, tisu tersebut berisikan satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,07 gram. Petugas juga menyita tiga unit ponsel.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan satu kilogram sabu-sabu yang disimpan di belakang rumah SN di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda.

BACA JUGA:  Mencurigakan, Polresta Samarinda Selidiki Kebakaran Mobil di Jalan Pulau Sulawesi

Ary menyampaikan, sabu-sabu tersebut terbagi dalam 10 bungkus dalam kresek hitam dengan berat keseluruhan 1007,68 gram. "Saat penangkapan, SN hendak menjual 1,07 gram sabu-sabu dengan mengajak EN," ujar Ary.

Hasil penjualan rencananya dibagi dua, SN mendapat Rp 700 ribu dan EN kebagian Rp 300 ribu.

BACA JUGA:  Polisi Buru Pemilik Mobil Pengetap BBM yang Terbakar di Samarinda

Pengakuan tersangka, kata Ary, merupakan titipan dari pelaku yang disebut sebagai Mr. X yang saat ini berada di Sulawesi.

"SN bertugas sebagai kurir yang menunggu arahan dari Mr. X. Sabu-sabu yang hendak ia jual pada saat penangkapan merupakan sabu-sabu yang dijual secara diam-diam tanpa perintah dari Mr. X," kata Ary.

Ary menyampaikan, SN mengenal Mr. X saat keduanya mendekam di penjara pada tahun 2016.

Menurut informasi yang telah dikumpulkan, ternyata Mr. X ini juga berkaitan dengan beberapa kasus yang sudah ditangani sebelumnya. "Asal barang atau orang yang mengarahkan sama yaitu Mr X bos dr SN," jelasnya.

Kini kedua tersangka SN dan EN dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM