Warga Penajam Paser Utara Tak Perlu Khawatir, Ada Bantuan Hukum Gratis

13 April 2023 16:00

GenPI.co Kaltim - Pemkab Penajam Paser Utara menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pitono mengatakan, bantuan hukum khusus untuk warga kurang mampu dibiayai APBD.

"Kalau APBD Perubahan 2023 ditetapkan pada bulan tujuh, maka bantuan hukum bagi warga tidak mampu sudah bisa diberikan mulai tahun ini," ujarnya, Rabu (12/4).

BACA JUGA:  Jadwal Buka Puasa Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Daerah Sekitarnya 5 April 2024

Dia menyampaikan, bantuan hukum tersebut telah disahkan melalui peraturan daerah definitif.

Tak semua masalah hukum dapat diberikan bantuan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi sebanyak lima kali, satu kali di setiap kecamatan dan satu kali di Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Tidak semua masalah hukum bisa diberikan bantuan, misalnya warga lakukan gugatan kepada pemerintah," ungkapnya.

BACA JUGA:  50 Rumah di Penajam Paser Utara Rusak Diterjang Puting Beliung, Ya Ampun!

Pitono menjelaskan, program bantuan hukum gratis warga kurang mampu ini untuk memberikan rasa keadilan.

Pendampingan nantinya diberikan sejak mulai awal proses hukum. Warga akan mendapat pengacara atau penasihat hukum.

BACA JUGA:  5 Rekomendasi Tempat Bukber di Penajam Paser Utara, Simak Yuk!

Pihaknya berharap, dengan program ini warga kurang mampu di Penajam Paser Utara bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM