GenPI.co Kaltim - Pemkab Penajam Paser Utara menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pitono mengatakan, bantuan hukum khusus untuk warga kurang mampu dibiayai APBD.
"Kalau APBD Perubahan 2023 ditetapkan pada bulan tujuh, maka bantuan hukum bagi warga tidak mampu sudah bisa diberikan mulai tahun ini," ujarnya, Rabu (12/4).
Dia menyampaikan, bantuan hukum tersebut telah disahkan melalui peraturan daerah definitif.
Tak semua masalah hukum dapat diberikan bantuan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi sebanyak lima kali, satu kali di setiap kecamatan dan satu kali di Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Tidak semua masalah hukum bisa diberikan bantuan, misalnya warga lakukan gugatan kepada pemerintah," ungkapnya.
Pitono menjelaskan, program bantuan hukum gratis warga kurang mampu ini untuk memberikan rasa keadilan.
Pendampingan nantinya diberikan sejak mulai awal proses hukum. Warga akan mendapat pengacara atau penasihat hukum.
Pihaknya berharap, dengan program ini warga kurang mampu di Penajam Paser Utara bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News