Aksinya Terbongkar, 2 Pria Hanya Bisa Tertunduk di Polres Paser

17 April 2023 09:00

GenPI.co Kaltim - Polres Paser mengamankan 2 orang terkait kasus pencurian yang terjadi di kawasan Masjid Agung Nurul Falah, Tanah Grogot.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut, yakni berinisial AF (37) warga Jember, Jawa Timur atas kasus pencurian sepeda motor.

Satu lagi berinisial R (40) warga Blitar, Jawa Timur terkait pencurian laptop. “Kami telah mengamankan para tersangka untuk dua kasus tersebut," ujarnya, Sabtu (15/4).

BACA JUGA:  5 Rekomendasi Tempat Bukber di Penajam Paser Utara, Simak Yuk!

Ghanda menjelaskan, kasus tersebut terbongkar bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di parkiran Masjid Agung Nurul Falah pada Kamis (13/4).

Saat itu, korban yang sedang salat magrib dan tarawih mendapati sepeda motornya hilang.

BACA JUGA:  Warga Penajam Paser Utara Tak Perlu Khawatir, Ada Bantuan Hukum Gratis

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pihaknya kemudian mendapat informasi adanya seseorang menawarkan sepeda motor sepeda motor di Kos-Kosan Jalan Ki Hajar Dewantara, Tanah Grogot, Sabtu (15/4).

“Mendapat informasi itu, anggota Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga Pelaku yang berinisial AF. Kemudian setelah dilakukan Interogasi awal, ia mengakui telah mengambil Sepeda Motor sebanyak 7 Unit," katanya.

BACA JUGA:  Pemkab Penajam Paser Utara Keluarkan Imbauan Penting untuk Pemudik

Sementara itu, untuk kasus pencurian laptop terjadi pada Hari Jumat (17/03) sekitar Pukul 19.30 WITA di Masjid Agung Nurul Fallah.

Korban yang saat itu sedang sakit perut buang air ke toilet masjid dan menaruh tasnya di westafel masjid.

Namun, setelah selesai tas miliknya lenyap. Korban kemudian melapor ke pihak keamanan dan dibukakan CCTV yang ada di pintu kamar mandi.

“Ternyata ada seorang pria yang mengambil tas yang berisi laptop tersebut ketika korban sedang di dalam WC masjid," kata Gandha

Polisi kemudian bergerak menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Jalan D.I Panjaitan, Tanah Grogot pada Jumat (14/4).

"Pelaku mengakui perbuatannya, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP," ungkap Gandha

Pihaknya menyita enam unit sepeda motor dari berbagai merek (salah satunya sudah berubah warna bodinya), 1 Buah Obeng warna Orange serta fotokopi STNK, dan BPKB dari AF.

Kasus pencurian laptop, polisi mengamankan barang bukti 1 Buah Tas warna Abu-Abu dan 1 Unit Laptop Merk Lenovo warna Hitam. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KALTIM