Geger Temuan Mayat Digulung Tikar di Kaltim, Polisi Ungkap Ini

10 Maret 2022 11:00

GenPI.co Kaltim - Muhammad Dwi Nur Al Fiandi (18) ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (08/03/2022) sore.

Korban ditemukan warga setempat yang mencium aroma tak sedap dari dalam rumah korban.

Warga kemudian masuk ke dalam rumah korban dan menemukan mayat Fiandi di dalam gulungan tikar di sudut ruangan dari dalam rumah.

BACA JUGA:  Beredar di Media Sosial Isu Minyak Goreng Kosong di Kaltim

Polisi yang menerima laporan warga langsung menuju lokasi penemuan mayat.

"Semakin hari semakin tajam baunya. Kemudian mencari tahu asalnya, ternyata asalnya dari dalam kontrakan korban ini," Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama, Rabu (09/03/2022) malam.

BACA JUGA:  KPK Datangi Provinsi Kaltim, Ada Apa?

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami korban.

"Korban ini tertutup tikar. Sudah pasti ini menjurus ke tindakan kriminal karena mayat seperti disembunyikan,"kata dia.

BACA JUGA:  Kaltim Ngebet Majukan Pariwisata, Ternyata Alasannya Ini

Polisi kemudian meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Dari penuturan warga, korban tidak tinggal sendirian, namun bersama temannya.

Namun teman korban sudah 7 hari lebih tak menampakan batang hidungnya.

"Setelah kami kantongi identitas teman satu kontrakan korban ini. Selanjutnya kami mendatanginya di tempat kerjanya," ucapnya.

Polisi kemudian meminta keterangan teman korban bernama Kasim (28) terkait temuan mayat temannya.

Awsalnya, Kasim mengaku tak tahu dengan apa yang menimpa temannya.

Namun, polisi melihat ada gelagat yang mencurigakan.

Hingga akhirnya, Kasim mengaku yang telah membunuh korban.

"Setelah mengakui membunuh korban, pelaku langsung kami tahan," kata dia.

Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh korban pada Kamis (03/03/2022) lalu.

Pelaku tega menghabisi temannya karena kesal tidak mau membayar kontrakan.

Saat ditagih, korban tidak bisa membayar setengah dari uang sewa kontrakannya

"Mereka ini teman satu kerjaan. Saat tinggal di sana (kontrakan), mereka ini sudah sepakat untuk bayar kontrakannya patungan," kata dia.

Pelaku yang merasa kesal kemudian memukul dan mencekik korban hingga tewas.

"Mayat korban kemudian digulung tikar dan ditaruh di sudut kamar. Setelah itu dia tidak pulang lagi sampai kami tangkap malam kemarin," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C junto 80 Ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 351 ayat 3 KUHP jo pasal 338 KUHP. (Jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM