Viral Seorang Anak Mengemudikan Mobil di Samarinda, Polisi Tindak Tegas

28 April 2023 09:00

GenPI.co Kaltim - Beberapa waktu lalu seorang anak mengemudikan mobil di Samarinda viral di media sosial.

Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo mengaku telah menindak tegas pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Mengemudi yang mengunggah video tersebut.

Pemilik LKP Mengemudi yang juga pengunggah video, perempuan bernisial HUS (37) telah dipanggil ke kantor polisi.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Kaltim Hari ini: Samarinda dan Daerah Berikut Waspada Potensi Hujan

"Kami memberikan sanksi kepada ibu HUS (37) yang merupakan pemilik dari LPK Mengemudi yang mengunggah video menyetir anak di bawah umur, tak lain anak-nya sendiri," ujarnya, Kamis (27/4).

Dia menjelaskan, sanksi tersebut berupa penilangan terhadap mobil yang digunakan oleh anak dalam video tersebut.

Selain itu, Sat Lantas Polresta Samarinda juga memberikan surat peringatan kepada institusi LPK Mengemudi yang dipimpin HUS.

BACA JUGA:  Tarif Tol Samarinda-Balikpapan Naik, Berikut Besarannya

Namun, apabila HUS kembali melakukan perbuatannya tersebut, kepolisian akan membawa kasus tersebut ke ranah pidana.

Gulo mengungkapkan, video tersebut diunggah pada 23 April 2023. "Video tersebut kemudian viral tersebar di media sosial serta mendapatkan respon dan komentar oleh masyarakat Samarinda," katanya.

Beberapa warganet mengomentari unggahan HUS dengan nada negatif, pasalnya, tindakan tersebut dinilai berbahaya.

"Saya juga mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sekali-kali memperbolehkan atau mengajari anak di bawah umur untuk menyetir mobil atau berkendara, karena akan membahayakan, rentan terjadi kecelakaan," imbau Gulo. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM