Parah, Wartawan Gadungan Peras Suami Istri di Samarinda Rp10 Juta

12 Februari 2022 18:00

GenPI.co Kaltim - Polisi menangkap seorang wartawan gadungan karena dilaporkan memeras warga di Sungai Pinang, Samarinda.

Terduga pelaku yakni Nurdin Bengga (55), yang mengancam korbannya dengan pemberitaan.

Kasus dugaan pemerasan ini dilaporkan oleh Sulastri (64) dan suaminya Edy (64), pada Minggu (31/01/2022).

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 di Samarinda Meroket, Ini Langkah Pemkot

Pasangan suami istri ini merupakan pedagang barang bekas.

Pada hari kejadian datang seorang pria yang mengaku hendak membeli velg sepeda motor bekas.

BACA JUGA:  Terancam Tutup, Pelaku UMKM di Marimar Samarinda Ngadu ke DPRD

Namun, tiba-tiba pria tersebut mengaku bahwa velg yang dijual suami istri ini miliknya yang hilang dicuri.

"sempat debat namun korban memilih mengalah untuk menyerahkan velg bekas tersebut ke pria itu," kata Kanit Reskrim Polsek Sukai Pinang Ipda Bambang Suheri, Rabu (09/02/2022).

BACA JUGA:  Samarinda Gelar Festival Kuliner di Tengah Lonjakan Covid-19

Tiga hari berselang, pria yang mengaki kehilangan velg datang bersama tiga orang yang mengaku wartawan, termasuk Nurdin.

Nurdin lantas mengancam akan memberitakan dan menuduh pasutri tersebut sebagai penadah barang curian.

Selain itu Nurdin juga mengancam akan melaporkan pasutri tersebut ke polisi.

Namun jika tak ingin dilaporkan dan diberitakan, pasangan suami istri ini harus memberikan sejumlah uang.

"Agar tidak diberitakan pasutri itu dimintai uang sebesar Rp 15 juta. Karena tidak punya uang pasutri ini menawarkan Rp 500 ribu, namun ditolak," urainya.

Pasangan ini takut jika diberitakan sebagai penadah dan meminta uang yang harus dibayar jadi Rp 10 juta.

Nurdin setuju dan memberikan waktu kepada keduanya mencari uang yang disebutkan.

Kemudian pada Senin (7/2), pelaku datang mengambil uang sebesar Rp 5 juta yang telah disediakan korban.

"Lalu pelaku meminta agar sisanya segera diberikan," jelasnya.

Diteror dan merasa diperas, pasangan ini lantas melaporkan kasus ini ke polisi.

"Setelah mengantongi identitas pelaku, tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang," ucapnya.

Pihaknya baru mengamankan satu orang atasnama Nurdin Bengga.

"Dia mengaku sebagai wartawan senior," ungkap Ipda Bambang.

Hendro S Efendi Ketua PWI Kaltim menegaskan kalau pelaku bukanlah wartawan. "Bukan anggota PWI dan juga tidak terdata di Dewan Pers," tegasnya.

Atas perbuatannya, Nurdin Bengga kini harus meringkuk didalam sel tahanan Polsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. (mcr14/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM