GenPI.co Kaltim - Lima anggota Polres Kutai Barat dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Kelima oknum polisi yang dipecat tersebut, di antaranya Bripka DW, Brigpol MH, Briptu EA, Briptu OP, dan Bripda AMP.
Karo SDM Polda Kaltim Kombes Ari Wibowo mengatakan, kelimanya diberhentikan berdasarkan surat keputusan Polda Kaltim.
“Pemberhentian itu sesuai Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel Polres Kubar,” ujarnya, Senin (8/5).
Ari menjelaskan, sebelum dipecat kelima oknum polisi tersebut telah melewati proses hukum yang panjang.
Kelimanya juga telah terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri," kata Ari.
Pun demikian, kata dia, pemberhentian tidak dengan hormat harus dilakukan untuk menjaga marwah institusi Polri.
Pihaknya kembali menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk personel Polri yang terlibat narkoba.
"Sudah beberapa kali diingatkan, termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut," katanya.
"Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya," imbuhnya.
Diharapkan, kasus ini bisa menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera untuk anggota yang lainnya. (mar1/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News