GenPI.co Kaltim - Pelaku pengetapan BBM yang sebabkan mobil terbakar di Jalan Sulawesi Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota pada 4 April 2023 akhirnya diamankan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pelaku menyerahkan diri dan sudah ditahan.
"Hari ini kami menahan pelaku pengetapan BBM yang menyebabkan kebakaran mobil di Pasar Pagi. Pelaku datang sendiri untuk menyerahkan diri," ujarnya, Selasa (9/5).
Kronologi berawal saat sebuah mobil Kijang Innova dengan nomor KT-1222-AG terbakar. Tidak ada pengemudi atau penumpang dalam kejadian kebakaran tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah jeriken dan sebuah tangki memiliki kapasitas kapasitas 100—150 liter yang telah dimodifikasi.
Diketahui belakangan, mobil tersebut memang sengaja dimodifikasi untuk mengangkut BBM jenis pertalite tanpa izin yang kemudian dijual lagi melalui pom mini.
"Pelaku melakukan pembelian di SPBU, kemudian dipindahkan ke dalam jeriken dengan maksud dijual kembali secara eceran," katanya.
Pelaku ini memiliki toko kelontong di Jalan Antasari, Kota Samarinda.
Pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka bernama Jusman alias Juse (34) yang menyerahkan diri pada awal Mei 2023 dengan satu orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mengamankan 1 unit mobil Kijang Innova yang terbakar dan delapan jeriken dengan kapasitas 70 liter yang terbakar pula.
Jusman dijerat Pasal 40 ketentuan 80 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman untuk tindak pidana migas selama 5 tahun dan/atau ancaman pidana mengakibatkan kebakaran selama 5 tahun," kata Ary. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News