GenPI.co Kaltim - Pemprov Kaltim terus berupaya untuk menurunkan angka pernikahan anak di wilayahnya.
Data Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, ada sebanyak 309 pernikahan anak terjadi sepanjang 2020.
Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengungkapkan, jumlah tersebut sebenarnya sudah turun dibanding dari dua tahun sebelumnya.
"Data perkawinan anak di Kaltim tahun 2020 sebanyak 1.159 anak dan kemudian di tahun 2020 menjadi 1.089 anak," ujarnya, Rabu (10/5).
Melihat data tersebut, pada 2021 angka perkawinan anak turun 70 kasus dan 2022 selisih 789 anak.
Pihaknya berharap, jumlah tersebut terus turun, sehingga bisa selaras dengan RPJMN 2020-2024 dan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA).
Dia mengungkapkan bahwa dalam Stranas PPA, pemerintah secara spesifik menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen (2018) menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024, dan 6,9 persen tahun 2030.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah telah diubah dari 16 menjadi 19 tahun.
“Kemudian melalui Instruksi Gubernur Nomor: 463/5665/III/DKP3A Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak,” ungkap Soraya
Soraya mengungkapkan, angka perkawinan anak bisa mengancaman terpenuhinya hak-hak dasar anak dan berdampak secara fisik serta psikis bagi anak-anak.
Dampak paling mengkhawatirkan, bisa memperparah tingginya angka kemiskinan, stunting, putus sekolah, dan penyakit berbahaya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News