Dua Jaksa, Hakim, dan Polisi Digugat di Kaltim, Apa Masalahnya?

13 Maret 2022 15:00

GenPI.co Kaltim - Sebanyak dua jaksa, seorang hakim, dan polisi digugat warga Samarinda bernama Henry Sulistio.

Gugatan itu teregistreasi dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2022/PN.Smr, Selasa, 22 Februari 2022.

Dari informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, status perkara sudah masuk sidang pertama.

BACA JUGA:  Pemerintah Bagi-bagi Tanah di Kaltim, Apa Syaratnya?

Henry mengatakan alasan dia menggugat penegak hukum itu karena diduga adanya praktik mafia hukum.

"Keempat tergugat tersebut adalah oknum (penegak hukum) yang diduga bersama-sama dan terencana melakukan tipu muslihat," kata dia.

BACA JUGA:  Angka Cakupan Vaksinasi di Kaltim Membahagiakan, Lihat Capaiannya

Tipu muslihat itu berupa pemalsuan di tingkat penyidikan, pendakwaan, penuntutan dan peradilan atau praktik mafia hukum antek mafia tanah.

Akibat dugaan praktik mafia hukum tersebut seorang warga bernama Achmad AR AMJ dipenjara.

BACA JUGA:  Wagub Kaltim Sebut Jadi ASN Harus Tahu Diri, Apa Maksudnya?

"Mereka (diduga) merampok warkat sertipikat yang telah beralih hak, demi menguntungkan kepentingan mafia tanah," ungkap Hanry.

Dia menjelaskan modus mafia tanah itu juga diduga melibatkan oknum badan pertanahan dan pengacara yang terlebih dahulu digugat Hanry pada 2019 dengan nomor perkara 113/Pdt.G/2019/PN Smr jo 64/PDT/2020/PT SMD.

Saat ini gugatan tersebut menunggu kasasi. Gugatan kali ini khusus ditujukan kepada oknum penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

"Kelakuan oknum penegak hukum tersebut menyebabkan timbulnya mafia tanah merajarela," ujar Hanry.

Dia menuturkan, jika masyarakat bisa dipenjara karena pemalsuan, penipuan, dan kelalaian, hal yang sama harus berlaku kepada oknum penegak hukum.

"Bisa hancur negeri ini jika hukum dikuasai pengkhianat Pancasila dan UUD 45 berseragam APH. Saya percaya kertas tidak akan sanggup selamanya membungkus api," kata Hanry. (Jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM