Pimpinan Ponpes Terancam 15 Tahun, Ini Modus Hamili Santriwatinya

29 Maret 2022 10:00

GenPI.co Kaltim - Pimpinan pondok pesantren berinisial AA di Kutai Kartanegara terancam pidana penjara 15 tahun karena memerkosa santriwatinya yang masih di bawah umur.

Tersangka mendekati korban dengan memberikan janji akan menjadikan korba pimpinan pondok.

Selain itu, tersangka juga memberikan uang kepada korban setiap harinya.

BACA JUGA:  Dikunjungi Malaysia, Wagub Kaltim Pamer Luas Sawit dan Ekspor

"Modusnya tersangka menjanjikan korban untuk menjadi pimpinan di salah satu ponpes miliknya. Korban setiap harinya diberikan uang oleh pelaku," Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso Senin (28/3/2022).

Dia mengatakan remaja perempuan berusia 15 tahun tersebut, kini sedang mengandung tiga bulan.

BACA JUGA:  Ramadan dan Idul Fitri, Stok Minyak Goreng Kaltim Melimpah

Pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi merupakan pimpinan di pondok pesantren tempat korban menempuh pendidikan.

Dari hasil penyidikan, AA telah menyetubuhi santriwatinya itu berulang kali sejak 15 Januari 2021.

BACA JUGA:  Ini Pesan Wagub Kaltim Menyambut Ramadan, Bikin Adem

Pria 48 tahun tersebut mengiming-imingi menjadikan korban sebagai pimpinan di salah satu ponpes miliknya.

Selain itu, pelaku juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu setiap harinya.

Selain itu, pelaku mengaku menyetubuhi korban di salah satu kamar di ponpes miliknya tersebut.

Korban yang dicabuli berulang kali mengandung dan dinikahinya secara sirih pada 25 Desember 2021 lalu.

Namun pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan orangtua korban.

Hingga akhirnya orang tua korban yang mengetahui sang putri sudah berbadan dua, kemudian melaporkan AA ke Polres Kukar pada 19 Januari 2022 lalu.

"TKP-nya di salah satu kamar ponpes. Orang tua korban kemudian melapor pada 19 Januari 2022. Saat ini korban memang keadaan hamil. Setelah alat bukti cukup kami tetapkan pelaku sebagai tersangka pada 17 maret 2022 lalu," katanya.

Awalnya, pelaku yang tidak mengindahkan panggilan polisi sempat ditetapkan sebagai buronan.

AA lalu ditangkap dari tempat persembunyiannya di sebuah desa di Tuban yang berbatasan dengan Bojonegoro, Jawa Timur pada 24 Maret 2022.

AA  dijerat dengan pasal 76D Jo 81 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, no 35/2014.

"Ancaman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara. Kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (Jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM