Video Viral Pencuri Angkut 25 Kilo Beras, Lihat Akhirnya

30 Maret 2022 11:00

GenPI.co Kaltim - Aksi pencurian beras yang sempat viral di media sosial di Kota Balikpapan akhirnya terungkap.

Polresta Balikpapan menangkap dua pelaku berinisial J (68) dan Y (31).

Pencurian beras sebanyak 25 kilogram itu terjadi di toko sembako di Jalan Mangga, Minggu (15/03/2022).

BACA JUGA:  Pandemi Melanda, Berapa Tingkat Kemiskinan di Kaltim?

Mereka membobol toko dan menangkut beras curian menggunakan mobil sewaan.

Saat ini polisi masih mengejar satu lagi pelaku pencurian yang masih kabur.

BACA JUGA:  Pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara, UMKM Kaltim Siap Bersaing?

"Kedua pelaku kami tangkap beserta barang bukti, sedangkan satu pelaku lainnya masih buron," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputra, Selasa (30/03/2022).

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 14 karung beras yang belum sempat terjual.

BACA JUGA:  7 Titik Panas Terdeteksi Tersebar di 4 Kabupaten di Kaltim

Dengan rincian 11 karung ukuran 25 kilogram dan 3 karung 5 lima kilogram.

"Untuk kerugian yang diderita korban sebesar tiga juta rupiah," terangnya.

Kepada polisi, kedua pelaku berkeliling kota mencari target toko yang akan dibobol.

"Setelah mendapatkan target yang dianggap memungkinkan, mereka merusak gembok toko," jelasnya.

Ketiga pelaku itu bergantian memasukkan balasan karung beras ke dalam mobil.

Namun tanpa mereka sadari, ternyata aksi pencuriannya terekam kamera CCTV yang dipasang oleh pemilik toko.

Rekaman CCTV TERSEBUT sempat beredar luas di masyarakat dan viral di media sosial.

Polisi dengan mudah meringkus kedua pelaku. "Kedua pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di rumah mereka masing-masing pada Jumat (25/3) lalu," ucapnya.

Belasan karung beras itu rencananya hendak mereka jual untuk keperluan sehari-hari.

Namun belum sempat terjual mereka keburu terciduk polisi. Satu rekan dari kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai buronan.
Sementara Y dan J kini harus mendekam di balik jeruji duluan.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM