Nabung di BNI Rp3,5 Miliar dan Raib, Pedagang Ikan Ini Menangis

31 Maret 2022 15:00

GenPI.co Kaltim - Muhammad Asan Ali mengaku kehilangan uang Rp 3,5 miliar yang disimpan di dua rekeningnya di Bank BNI Cabang Samarinda.

Pedagang ikan yang berlapak di Pasar Segiri Samarinda menabung lama untuk mengumpulkan tabungan hingga mencapai jumlah tersebut.

Namun, uang tabunganya  sejak tahun 2004 silam ternyata ludes dari rekening miliknya.

BACA JUGA:  Sejak 1999 Jadi Honorer, Akhirnya Guru di Kalimantan Ini, Terharu

Saldo miliknya seharusnya di angka Rp 3,5 miliar. Namun, saat dia mengecek saldo di anjungan tunai mandiri (ATM) rekening miliknya hanya tersisa ratusan ribu saja.

"Saya kaget sekali, kok rekening saya ini isinya cuman Rp 490 ribu saja. Padahal tabungan saya seharusnya sudah miliaran," kata Asan, Rabu (30/03/2022).

BACA JUGA:  Bukan Kaltim, Provinsi Ini Bakal Jadi Pemasok Utama Pangan di IKN

Asan mengaku syok dan menangis dengan apa yang menimpa dirinya.

"Saya menangis, karena uang itu hasil kerja keras saya. Bukan uang haram," ungkap Asan yang saat ini berupaya mendapatkan haknya itu dengan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Berani.

BACA JUGA:  Wanita Dengerin Nih, Pesan Sekda Perempuan Pertama di Kaltim

Setelah tahu saldo rekeningnya hilang, dia menyambangi Kantor BNI Cabang Samarinda di Jalan Pulau Sebatik. 

"Saya bertemu dengan pimpinannya, masih Pak Novachristo Joseph saat itu," ucap pria yang setia menjadi nasabah Bank BNI itu.

Asan menanyakan soal saldo rekening miliknya yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang selama ini sudah dia tabung.

Singkat cerita, setelah diselidiki lebih lanjut, terungkap penyebab lenyapnya isi tabungan Asan.

Uang miliaran rupiah yang selama ini disetorkan Asan, ternyata ditarik diam-diam oleh petugas customer service (CS) BNI.

Pelaku bernama Besse Dalla Eka Putri. Oknum utama yang membuat isi tabungan Asan lenyap itu kini sudah menjadi terdakwa atas kasus tersebut.

Perempuan itu didakwa melakukan manipulasi untuk kepentingannya sendiri.

Sebagai petugas CS yang kerap mendampingi Asan ketika sedang melakukan transaksi, terdakwa ternyata bisa mengakses rekening milik pedagang ikan tersebut.

Perempuan itu dengan leluasa menarik uang yang Asan setor untuk dipindah bukukan ke rekening lain.

Bahkan ada pula uang dari Asan yang tidak dibukukan oleh terdakwa ke rekening milik warga Kecamatan Samarinda Utara itu.

Kuasa Hukum Asan sekaligus Direktur LBH Samarinda Berani Hilarius Onesimus Moan Jong menjelaskan, BNI Cabang Samarinda sebenarnya sudah mengganti uang kliennya melalui deposito selama 6 bulan dengan nilai Rp 2.354.604.418.

Sementara pelaku penggelapan uang yang sudah bertatus terdakwa itu hanya menyanggupi untuk mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000.

"Sehingga, total keseluruhan uang klien kami yang dikembalikan baru Rp 2.658.104.418 dari jumlah tabungan korban yang mencapai Rp 3,5 miliar," jelas Hilarius menambahkan.

Dengan demikian, lanjut Hilarius, masih ada kekurangan pengembalian uang milik kliennya tersebut dari pihak BNI Cabang Samarinda sebesar Rp 841.895.582.

"Kami sudah bertemu menanyakan kepada pihak BNI mengenai kekurangan uang klien kami, tetapi jawaban dari Pimpinan Cabang BNI Samarinda masih tetap mengacu terhadap hasil audit internal dan menunggu putusan pengadilan," katanya.

Asan bersama kuasa hukumnya juga sudah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim.

Laporan kuasa hukum itu melampirkan rekening koran milik Asan per Januari 2016 sampai dengan Desember 2020, sebagai alat buktinya.

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke OJK Kaltim. Termasuk akan kami kirim juga ke OJK Pusat dan Kementerian BUMN," katanya.

Legal BNI Cabang Samarinda Agus Amri membenarkan perihal upaya pergantian kerugian korban masih menantikan putusan pengadilan terhadap terdakwa mantan pegawai mereka tersebut.

"Karena ada sebagian uang yang diterima Dalla dari Asan ternyata setelah disetorkan itu langsung ditarik kembali. Ada juga yang tidak disetorkan ke bank dan digunakan untuk kepentingan pribadi Dalla," jelas Agus.

Agus menjelaskan memang terjadi perbedaan hitungan kerugian dari korban Asan dengan jumlah uang yang terdata di sistem bank karena selama menjalankan aksinya, terdakwa membuat beberapa rekening penampungan uang milik Asan.

"Kami belum tahu, apakah uang itu dimiliki melalui sistem bank atau dimasukkan Dalla sendiri setelah menerima uang dari tangan Asan," ungkapnya melalui sambungan telepon.

Agus menegaskan BNI Cabang Samarinda sejatinya sudah mengganti uang nasabahnya itu.

Uang yang diberikan ke korban, kata Agus, sesuai dengan data yang tercatat di sistem mereka dalam bentuk tabungan deposito. "
Maka reversal atau pengembalian uang dilakukan melalui tabungan depsito. Biar aman, seperti permintaan Haji Asan," katanya.(JPNN)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM