Solar Langka di Kaltim, Oknum Curi Kesempatan, Lihat Nasibnya

01 April 2022 04:00

GenPI.co Kaltim - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengambil keuntungan.

Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) berinisial AC (43) menyelewengkan solar subsidi sebanyak 1,4 ton di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dia kemudian ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur,  pada Jumat (04/03/2022) lalu.

BACA JUGA:  ASN Baru Dengarkan, Pesan Wakil Wali Kota Samarinda Keras

Selain AC, polisi juga menangkap pembeli berinisial SH (37)  dan FM (41) selaku sopir yang bertugas mengangkut puluhan jeriken solar bersubsidi tersebut.

Penyimpangan solar subsidi itu terjadi di SPBBN  Jalan Provinsi KM 13

BACA JUGA:  Keajaiban Puasa bagi Kesehatan, Sakit Ini Bisa Sembuh

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti 30 jeriken berisikan solar subsidi.

BBM solar seberat 1,4 ton itu diselewengkan dengan cara diperdagangkan kembali kepada pihak perusahaan.

BACA JUGA:  Tanda Bahaya,Tuh Angka Kekerasan Anak dan Perempuan di Kaltim

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat yang selalu kehabisan stok solar bersubsidi.

Masyarakat merasa curiga lantaran pendistribusian dari pihak Pertamina cukup banyak.

"Setiap kali pengirimannya ada 10.000 liter, tetapi masyarakat selalu kehabisan," ujar Kombes Yusuf di Mapolda Kaltim pada Kamis (31/03/2022).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap penyebab utama minyak solar bersubsidi selalu habis di SPBBN itu.

Pengelola SPBBN berinisial AC menjadi otak kejahatan ini.

"Setiap pengiriman solar tersangka menyisihkan sekitar tiga ribu liter untuk dijual kembali kepada pelaku industri yang membutuhkan," terangnya.

Pelaku AC menjualkan solar subsidi kepada SH dengan harga Rp 7.200 per liternya, sedangkan harga normal hanya Rp 5.150.

Solar yang dibeli SH itu rencananya dijual secara eceran. Tindakan penyelewengan yang dilakukan AC ini telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu.

Polisi menduga pelaku utama ini turut menjual solar bersubsidi ke sejumlah perusahaan guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap, 30 jeriken berisikan solar subsidi.

"Kami masih kembangkan kasus ini. Kami meyakini pelaku menjual solar ke pelaku industri karena harga sangat murah membuat orang akan tergiur," ucap Yusuf. (jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM