Balikpapan Hanya Izinkan 3 Jenis Kendaraan Isi Solar Subsidi

02 April 2022 06:00

GenPI.co Kaltim - Kota Balikpapan membatasi jenis kendaraan yang diperbolehkan membeli bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi, per 5 April 2022.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 510.98/0343/Eko tentang pengguna jenis BBM tertentu (solar bersubsidi) untuk sektor transportasi darat di SPBU Kota Balikpapan. 

SE ini juga mengatur hanya 5 SPBU di Kota Balikpapan yang boleh mendistribusikan solar subsidi.

BACA JUGA:  Ingat SDM Lokal di IKN Harus Diperhatikan, Ada Kekhawatiran

Kabang Perekonomian Setdakot Balikpapan, Neny Dwi Winahyu mengatakan SE ini untuk pengendalian distribusi solar bersubsidi,.

"SE ini antara lain mengatur jenis kendaraan yang bisa dilayani untuk memperoleh solar bersubsidi. Juga lokasi SPBU yang menyediakan solar bersubsidi," ungkap Neny, Jumat (01/4/2022).

BACA JUGA:  Resmi Harga Pertamax di Kalimantan Timur Naik Mulai Hari Ini

Aturan ini mengacu Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berikut adalah kendaraan yang boleh membeli solar bersubsidi;

BACA JUGA:  Kartu Ini Bakal Digunakan untuk Beli Solar Subsidi di Kaltim

Pertama, kendaraan bermotor perseorangan dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Kedua, kendaraan bermotor umum di jalan dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam. Terkecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.

Ketiga, semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Adapun 5 SPBU yang menyediakan solar bersubsidi dan kendaraan apa saja yang boleh mengisi di lokasi tersebut.

"Pertama SPBU Kebun Sayur, SPBU Jalan Mayjen Sutoyo, SPBU Km 9 Jalan Soekarno-Hatta, SPBU Km 14 Jalan Soekarno-Hatta, dan SPBU Km 13 Jalan Pulau Balang," sebutnya.

Untuk diketahui, saat ini SPBU Km 13 Jalan Pulau Balang telah beroperasi, terhitung sejak 1 April 2022 pukul 08.00 Wita.

"Sudah melayani pembelian jenis BBM tertentu (solar bersubsidi). Adapun untuk jenis BBM lainnya bertahap," terangnya.

Keberadaan SPBU Km 13 Jalan Pulau Balang ini bertujuan untuk mengurangi antrian dan pemerataan pendistribusian solar bersubsidi.

"Jadi kami upayakan untuk kendaraan yang boleh mendapatkan solar bersubsidi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta ke bawah ini hanya sampai roda 6 maksimal. Untuk roda 6 ke atas silakan mengisi di SPBU Km 13 Jalan Pulau Balang," tutur Neny.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM