Pria di Bontang Terancam Penjara 4 Tahun, Lihat Kelakuannya

06 April 2022 10:00

GenPI.co Kaltim - Polisi menangkap seorang pria berinisial A (29) karena membawa kabur mobil jenis Toyota Kijang Inova hitam bernomor polisi KT 1830 ZF.

Pelaku ditangkap Satuan Reskrim Polres Bontang di wilayah Kabupaten Kutai Barat pada Minggu (03/04/2022).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku menyewa mobil pada tanggal 21 Maret 2022 lalu.

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim Bicara Keadilan, Singgung Pulau Jawa

Tersangka menyewa mobil dengan dalih ingin mengambil barang dagangan ke Samarinda. 

Mobil rental yang dibawa kabur tersangka disewa seharga Rp 500 ribu untuk durasi dua hari.

BACA JUGA:  Beasiswa Kaltim Tuntas Juga Tersedia untuk Dokter Spesialis

Namun lima hari berselang, mobil korban tak kunjung kembali.

Pelaku juga tak pernah merespons jika dihubungi via telepon oleh korban.

BACA JUGA:  Update Covid-19 di Kaltim, Masih Saja Terjadi Penularan

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 75 juta, dan melaporkan ke Polsek Muara Badak," katanya dikutip dari laman Polda Kaltim, Rabu (06/04/2022).

Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungandi Kutai Barat tak lama kemudian.

Sebelum ditangkap, tersangka sempat ingin menjual mobil itu seharga Rp 60 juta.

“Pelaku bahkan sudah mengambil Rp2.500,000 dari orang yang mau membeli mobil tersebut , dengan alasan untuk biaya mengambil BPKB di Samarinda,” ujarnya.

Untuk Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

"Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"katanya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM