Modus Penyeleweng Solar Subsidi, Sepekan Untung Rp5 Juta

08 April 2022 04:00

GenPI.co Kaltim - Polisi menangkap dua pelaku yang diduga menyelewengkan solar subsidi di Kota Samarinda.

Keduanya berinisial MD (54) dan AH (30) yang mengaku bisa meraup keuntungan Rp5 juta dalam sepekan.

Modusnya, mereka memodifikasi truk tanki untuk diisi solar di SPBU.

BACA JUGA:  Balikpapan Hanya Izinkan 3 Jenis Kendaraan Isi Solar Subsidi

Setelah solar dipindahkan ke jeriken, mereka kembali masuk ke antrean.

Kemudian, solar tesebut dijual kembali dengan keuntungan Rp5 ribu tiap liternya.

BACA JUGA:  Sempat Antre 3 Hari 3 Malam untuk Solar Subsidi, Lihat Sekarang

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan pelaku ditangkap saat mengisi BBM solar di SPBU yang terletak di Jalan Ring Road, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (06/04/2022).

Dia mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

BACA JUGA:  Solar Subsidi untuk Nelayan di Kaltim, Cek Syaratnya Berikut Ini

"Lalu ditindaklanjuti dengan mengirim anggota berpakaian preman,” kata Ary, Kamis (07/04/2022).

Singkat cerita, saat sedang memantau, polisi mendapati sebuah truk yang sedang mengantre dengan kondisi tangki sudah dimodifikasi.

"Setelah mengisi, kami ikuti. Ternyata solar yang dibeli dari SPBU tadi, ditaruh lagi ke dalam jeriken. Kemudian tersangka ini ikut mengantre lagi di SPBU, barulah kami tangkap," tambah Ary.

Petugas menangkap kedua pelaku beserta tiga truk dengan kondisi tangki yang telah dimodifikasi. Kemudian disita 35 jeriken dengan total solar subsidi seberat 1 ton lebih. 

"Para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya ini sejak 2019 lalu. Dari keterangan mereka, solar ini dijual kembali dengan harga Rp 9 ribu per liter. Jadi mereka mendapatkan keuntungan Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu per liternya," beber Ary.

Menurut Ary, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta rupiah setiap pekannya.

Saat beraksi para pelaku selalu berganti-ganti lokasi mengantre di SPBU. Keduanya sama-sama bertugas untuk membeli solar subsidi.

Atas perbuatannya, MD dan AH kini ditahan di Rutan Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 40 Ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dengan penjara paling lama enam tahun.

"Kami masih mencari pihak-pihak lain yang terlibat. Indikasi adanya keterlibatan dari pihak SPBU masih kami dalami lagi," pungkas dia. (JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM