GenPI.co Kaltim - Video mesum yang melibatkan pasangan muda-mudi viral di media sosial dan menghebohkan warga Kabupaten Berau.
Polisi turun tangan untuk mengejar pemeran dalam video berdurasi 56 dan 32 detik itu.
Video tak senonoh itu rupanya banyak tersebar di sejumlah media sosial di Berau.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra mengatakan mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas dari pemeran video.
Salah satunya merupakan warga Berau dan saat ini sedang dalam pengejaran.
"Kami sudah monitor secara gamblang kronologisnya. Kami sudah temui titik terang. Kasusnya sudah berjalan dan masih dalam proses penyelidikan dan tahap penyidikan," katanya, Sabtu (09/04/2022).
Dia menuturkan pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku pemeran dan penyebar video mesum tersebut.
"Siapa pemerannya, terus siapa penyebarnya dan pengambilan lokasinya video viral tersebut, kami sudah monitor," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Baru kemudian nanti dilakukan ke tahap selanjutnya.
Dia menambahkan, dalam kasus video mesum yang viral di medsos itu, para pelaku bisa dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Untuk saat ini yang sudah kita (polisi) amankan screenshot dari beberapa barang bukti lainnya. Sementara untuk pelaku sekarang masih dalam proses pengejaran," pungkasnya. (JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News