Peredaran Sabu di Sungai Mahakam Meresahkan, Polisi Ungkap Ini

10 April 2022 11:00

GenPI.co Kaltim - Polisi menangkap pengedar sabu-sabu di Kota Samarinda yang memanfaatkan aliran sungai Mahakam, Kamis (07/04/2022).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pelaku berinisial AW ditangkap di atas kapal saat hendak mengantar sabu ke pelanggannya.

Dia mengatakan pelaku mengaku pelanggannya merupakan seorang anak buah kapal (ABK).

BACA JUGA:  Alarm BMKG, Tiga Titik Panas Muncul di Kaltim

"Benar ditangkap di atas kapal di pesisir Sungai Mahakam, ersonel melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang membawa narkotika jenis sabu untuk diantar ke pembeli yakni salah satu ABK kapal," katanya, Sabtu (09/04/2022).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Kaltim Hari Ini, BMKG Minta Waspada

Warga melapor bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu sabu dengan cara pengiriman langsung di antar ke atas kapal.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Terkini Jumlah Kasus Baru Covid-19 di Kaltim di Bawah 10

“Pihak kami yakni Sat Polairud berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 22.40 gram Narkotika jenis Sabu beserta plastik pembungkus," kata dia.

Setelah ditangkap, tersangka bersama barang bukti diamankan ke mako Polairud Polresta Samrinda guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka AW (33) ialah pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.(Tribrata Kaltim)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM