GenPI.co Kaltim - Polisi menangkap 5 pria paruh baya ketika sedang berjudi di Jalan Kapten Piere Tendean, Bontang, Sabtu (09/04/2022).
Mereka merupakan warga Bontang Kuala yakni, MJ (59), MY (49), Ka (58), dan SA (59).
Sedangkan satu tersangka lainnya, MS (43) diketahui tinggal di Berebas Tengah.
Mereka ditangkap pada pukul 03.00 Wita menjelang sahur di bulan suci Ramadan.
Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Warga melaporkan salah satu kafe di Bontang Kuala dijadikan tempat berjudi.
Polisi lantas melakukan penyeledikan terkait informasi tersebut.
"Ternyata benar anggota mendapati lima orang sedang asyik bermain judi remi. Kemudian kelimanya langsung kami amankan tanpa perlawanan di lokasi," katanya.
Para pelaku mengaku bermain judi remi sambil menunggu waktu sahur.
Untuk mengelabui petugas, mereka menjadikan tutup botol air mineral sebagai pengganti uang.
“untuk satu kali gim, pemenang dapat uang Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Selain menangkap lima tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 set kartu remi, uang tunai senilai Rp 2.110.000, dan lima tutup botol air mineral.
Mereka dijerat pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian. “Ancaman hukuman minimal 2 tahun 8 bulan, maksimal 10 tahun penjara,” sebutnya.(Polres Bontang)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News