Kakek di Berau Ini Bejat, Dua Anak Tetangga Dicabuli

13 April 2022 10:00

GenPI.co Kaltim - Seorang kakek di Kabupaten Berau berinisial BD diduga mencabuli dua anak tetangganya yang masih di bawah umur.

Untuk membujuk korban, tersangka memberikan uang jajan Rp10 ribu kepada dua korban tersebut.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Rabu (24/03/2022) lalu.

BACA JUGA:  Jelang Berakhirnya Pemerintahan Gubernur Kaltim, Ini Kata Sekda

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra mengatakan awalnya pelaku melihat dua korbannya sedang bermain tak jauh dari rumahnya.

Dia lantas mengajak bermain keduanya dan membawa mereka ke sebuah rumah kosong.

BACA JUGA:  IKN Dibangun di Kaltim, Bagaimana Peran Samarinda dan Balikpapan?

Saat di dalam pelaku melakukan pencabulan secara bergantian.

"Pelaku awalnya berpura-pura mengajak main. Kemudian kedua korban diajak masuk ke dalam rumah kosong itu," kata dia, Selasa (12/04/2022) sore.

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim Minta Lahan Eks Tambang untuk Ternak Sapi

Kepada polisi, BD mengaku telah mencabuli kedua anak perempuan tersebut sebanyak dua kali.

Seusai melakukan pencabulan, BD memberi uang jajan kepada korban Rp 10 ribu.

"Tujuannya agar korban tidak melaporkan tindakannya itu ke siapa pun. Korban ini usianya 8 tahun dan 5 tahun, anak tetangganya," ungkapnya.

Singkat cerita, salah satu korban mengadukan perbuatan BD kepada orang tuanya.

Dugaan pencabulan itu kemudian dilaporkan ke polisi.

BD ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Sabtu (09/04/2022) lalu.

"Saat kami amankan, pelaku mengakui perbuatannya. Sudah dua kali dia melakukan pencabulan kepada dua korban," terangnya.

Kepada penyidik, BD mengaku senang melakukan perbuatan cabul kepada anak-anak.

"Pelaku merasa senang melakukan pencabulan ke anak-anak. Pelaku ini ternyata juga sering nonton film dewasa," bebernya.

Akibat perbuatannya, BD kini dijebloskan ke tahanan Polres Berau.

Tersangka BD dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM