Kurir Ini Diupah Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu Rp17 Miliar

19 Februari 2022 00:00

GenPI.co Kaltim - Polisi menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 16,8 kilogram senilai Rp17 miliar di Samarinda.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua kurir RD (22) dan RS (35) yang diupah Rp10 juta untuk mengedarkan barang haram ini.

Dua pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda pada Rabu (16/2) malam lalu.

BACA JUGA:  IKN Pindah Kaltim, Tito Karnavian Singgung Beban Jakarta

"RD ini warga Samarinda, untuk RS warga Banjarmasin. Kalau sabu-sabu 16,8 kilogram ini berasal dari Kalimantan Selatan," ungkap Kapolres Samarinda Kombes Ary, Jumat (18/2/2022) sore.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di Kota Tepian bakal ada transaksi narkoba dengan jumlah besar.

BACA JUGA:  Panggilan untuk Anak Muda Kaltim, TNI Butuh Ribuan Personel Baru

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RD di sebuah kontrakan di Perumahan Pandan Wangi, di Kecamatan Samarinda Utara.
"Dari pelaku RD ini kami amankan barang bukti sabu 8,82 gram, kemudian kami lanjutkan pengembangan lagi," bebernya.

RD ditangkap tanpa dan mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari rekannya RS.

BACA JUGA:  Rumah Ulin Arya, Wisata yang Banyak Spot Instagramable di Kaltim

akhrinya mengakui barang haram tersebut didapatkan dari kenalannya berinisial RS. Dikatakan kalau RS merupakan kurir sabu-sabu asal Banjarmasin.

Polisi yang melakukan pengembangan, kemudian menangkap RS di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Sungai Pinang.

Dari tangan pelaku RS,polis mengamankan sabu-sabu dalam kemasan teh hijau dengan total beratnya 16 kilogram dan 25 gram ekstasi.
"Untuk sabu-sabu dari kedua pelaku ini totalnya 16,8 kilogram," urainya.

RS berperan sebagai kurir yang membawa sabu-sabu dari Banjarmasin, sementara RD bertugas mengantarkan sabu-sabu yang sudah dipecah dan diedarkan ke sejumlah bandar di Samarinda.

Lebih lanjut, Kombes Ary mengatakan masing-masing kurir tersebut mendapatkan upah Rp 10 juta.

Sementara itu, polisi masih menyelidiki pemilik barang haram tersebut.

Mereka ditugaskan untuk mengambil barang dan selanjutnya nanti menunggu arahan pemilik barang itu untuk diedarkan.

"Sekaligus menunggu rekrutmen (bandar) lainnya untuk mengambil barang tersebut," terangnya.

Untuk sabu-sabu ini diperkirakan senilai Rp 17 miliar.

"Dari pengungkapan ini kami berhasil selamatkan sekitar 57.000 orang," pungkas dia.

RD dan RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jounto Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (mcr14/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin
samarinda   kaltim   sabu   narkoba   kurir  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM