GenPI.co Kaltim - Polres Berau mengaku sudah mengantongi identitas pemeran video intim berdurasi 56 dan 32 detik yang viral di media sosial.
Pemeran video itu diduga dilakukan oleh sepasang muda mudi.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra mengatakan pihaknya sedang mencari tahu di mana lokasi pemeran video tersebut.
Selain itu, polisi juga mengejar penyebar video yang viral di media sosial tersebut.
“Siapa pemerannya, terus siapa penyebarnya video viral itu sudah kami ketahui, tinggal didatangkan untuk diminta keterangannya," ujarnya, Rabu (13/4).
Dia mengatakan ada dugaan pemeran sudah kabur ke daerah lain.
"Untuk sekarang kami belum bisa terlalu banyak bicara karena tim masih melakukan penyidikan, diduga para pemeran ini sudah kabur," kata Ferry.
Polisi, kata dia, masih butuh waktu untuk bisa menangkap pelaku.
"Kami minta waktu dan kesempatan dulu untuk menyelesaikan kasusnya. Nanti kalau ada perkembangan pasti akan kami sampaikan lebih lanjutnya," jelasnya.
Ferry menambahkan apabila pemeran video itu ditetapkan tersangka akan dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Untuk saat ini yang kami sudah menyita screenshot dari video. Sementara untuk pelaku sekarang masih dalam proses pengejaran," pungkas Ferry. (JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News