SOTR di Samarinda, Puluhan Remaja Goyang Seksi di Atas Pikap

17 April 2022 07:00

GenPI.co Kaltim - Warga Samarinda digegerkan dengan aksi konvoi sahur on the road sembari memutar musik dugem dan goyang seksi atau erotis.

Aksi itu dilakukan di atas mobil bak terbuka dan berkeliling kota.

Warga yang melihatnya merasa resah dan melaporkan para pelaku ke polisi.

BACA JUGA:  Penerangan Jalan di Perbatasan Samarinda Dikeluhkan Wakil Walkot

Menerima laporan itu, polisi bergerak dan mengamankan mereka.

"Dari hasil operasi itu, kami mengamankan puluhan anak muda dan satu mobil pikap serta beberapa kendaraan motor," ungkap Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, Sabtu (16/04/2022). 

BACA JUGA:  Dulu Jalur Samarinda-Bontang Bergelombang, Lihat Sekarang

Mereka diamankan saat melintas di sekitar Jalan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Jumat (15/04/2022) pukul 03.00 WITA.

Menurutnya, aksi mereka ini membahayakan keselamatan karena mobil pikap buat mengangkut barang bukan manusia.

BACA JUGA:  Ribuan Penduduk Baru Bakal Datangi Samarinda usai Mudik Lebaran

"Mereka gunakan untuk bergoyang saat mobil berjalan. Aktivitas ini meresahkan masyarakat," ucap Kompol Gulo.

Aksi para pemuda ini sempat terekam kamera dan videonya viral di media sosial.

Tampak beberapa remaja perempuan berpakaian minim bergoyang erotis di atas mobil bak terbuka yang sedang berjalan.

Rombongan kendaraan roda dua yang ada dibelakang mobil pikap itu juga menyebabkan kemacetan.

Saat terjaring polisi, mobil pikap dan satu motor yang digunakan memutar musik dugem telah ditilang polisi.

"Kendaraan kami amankan sesuai aturan di Pasal 183 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya," terangnya.

Dia mengatakan aksi semacam ini beberapa waktu lalu sempat membuat keributan.

"Tetapi sudah diamankan anggota patroli," Katanya.

Puluhan remaja yang telah diamankan Satlantas Polresta Samarinda itu telah diberi sanksi pembinaan, sementara kendaraan yang diamankan dikenakan sanksi tilang.(Jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM