Samarinda Bakal Larang Penjualan Bensin Eceran, Imbas Kebakaran

18 April 2022 21:00

GenPI.co Kaltim - Imbas kebakaran yang menewaskan 7 orang, Pemerintah Kota Samarinda bakal melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini.

Sebab, belakangan pertamini dan bensin botol eceran kian menjamur di Kota Samarinda.

Sayangnya, selain tak berizin, kehadirannya juga dianggap membahayakan konsumen.

BACA JUGA:  Tahun 2030 Diprediksi Ada Dua Kali Ramadan, Kata Astronom

Buktinya, kasus kebakaran hebat Minggu (17/04/2022) mengakibatkan korban jiwa di Jalan AW Syahranie.

Saat itu sebuah mobil menabrak toko yang berjualan bensin eceran dan menyebabkan kebakaran.

BACA JUGA:  Kaltim Mengizinkan PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda Syaparudin mengatakan pihaknya menggelar rapat terkait kasus tersebut.

Kebijakan jangka pendek, jelas dia, Pemkot akan bersurat kepada Pertamina untuk meminta kepada 17 SPBU yang ada di Samarinda.

BACA JUGA:  Polisi Beberkan Kronologi Kebakaran Toko di Samarinda, 7 Tewas

Mereka diminta mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM untuk para pengecer, baik yang menggunakan jeriken maupun bagi kendaraan yang tangki bensin kendaraannya dimodifikasi.

“Kami juga merekomendasikam membentuk tim Satgas yang nantinya bisa mengawasi kendaraan yang hilir mudik masuk SPBU hanya untuk kebutuhan bensin eceran. Kalau perlu akan diawasi hingga SPBU ini tutup,” ungkapnya, Senin (18/04/2022).

Satgas ini akan melibatkan Pertamina, Kepolisian, TNI, serta BP Migas dan instansi yang berkaitan dengan penertiban tadi.

Oleh karena itu, dalam rapat pembahasan berikutnya, mereka akan mengundang pihak Pertamina dan BP Migas untuk membicarakan lebih mendalam terkait hal tersebut.

Pasalnya, Pemkot sendiri tidak serta merta bisa melakukan penindakan terhadap pedagang bensin eceran dan Pertamini ini, jika tidak melibatkan pihak Pertamina dan pihak Kepolisian.

“Satpol PP hanya bisa melakukan penindakan jika dagangan bensin eceran tadi berada di atas trotoar jalan,” ungkapnya.

Sementara untuk jangka panjang, pihaknya mendorong Pemkot untuk segera melakukan perumusan dalam merancang Peraturan Daerah (Perda) yang isinya nanti mengatur untuk larangan menjual barang atau minyak yang  berisiko tinggi.

“Sehingga jika Perda ini sudah terbentuk, maka Pemkot bisa melakukan penindakan hingga memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar,”ungkapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM