Klir, PNS di PPU Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Klir, PNS di PPU Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik - GenPI.co KALTIM
Pegawai negeri sipil atau PNS di Kabupaten Paenajam Paser Utara dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik saat lebaran. Foto: Antara.

Selain untuk pulang kampung Lebaran, kendaraan dinas juga dilarang untuk kepentingan berlibur maupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Dia berharap para ASN yang mudik Lebaran senantiasa mematuhi protokol kesehatan dalam perjalanan, dan disiplin saat masuk kerja selepas masa cuti bersama.(ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya