Klir, PNS di PPU Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Klir, PNS di PPU Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik - GenPI.co KALTIM
Pegawai negeri sipil atau PNS di Kabupaten Paenajam Paser Utara dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik saat lebaran. Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Pegawai negeri sipil atau PNS di Kabupaten Paenajam Paser Utara (PPU) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik saat lebaran.

Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa mengatakan keputusan itu sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dia menegaskan pihaknya akan menerapkan sanksi kepada PNS yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

BACA JUGA:  Ramadan dan Jelang Idulfitri, Konsumsi Warga Kaltim Meningkat

"Menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung tersebut bagian dari pelanggaran disiplin pegawai, karena tidak mematuhi surat edaran yang diterbitkan pemerintah pusat," katanya, Sabtu (24/04/2022).

Dia meminta seluruh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) melakukan pengawasan terkait kebijakan ini.

BACA JUGA:  80 Persen Kebutuhan Pokok di Kaltim Didatangkan dari Luar Daerah

"Pemerintah kabupaten pastinya melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas, masing-masing kepala dinas harus mengawasi," ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang ASN yang hendak melakukan mudik Lebaran tahun ini (2022) menggunakan kendaraan dinas.

BACA JUGA:  Jelang Idulfitri 2022, Satpol PP Kaltim Waspada Pasar Tumpah

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya