Kekerasan Anak di Kaltim Tinggi, Harapan Tinggi untuk UU TPKS

Kekerasan Anak di Kaltim Tinggi, Harapan Tinggi untuk UU TPKS - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi - Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diharapkan bisa mengurangi kasus kekerasan anak dan perempuan, termasuk di Kalimantan Timur atau Kaltim.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita.

"Disahkannya UU TPKS, kami harap dapat mengurangi kasus-kasus kekerasan, tidak saja kasus seksual tetapi tindakan lainnya di Kaltim," kata Noryani Sorayalita.

BACA JUGA:  Petani Kaltim Siap-siap, Kebutuhan Bawang Bakal Melimpah di IKN

Soraya menambahkan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), paling tinggi adalah kekerasan seksual baik perempuan maupun anak.

Dengan disahkannya UU TPKS maka masyarakat dapat mengetahui bentuk kekerasan yang dimaksud di dalam UU TPKS.

BACA JUGA:  Pembangunan IKN Nusantara Jangan Lupakan Adat dan Budaya Kaltim

"Harapannya jika masyarakat mengetahui nantinya tidak menjadi pelaku maupun tidak menjadi korban," tandasnya.

Dengan lahirnya UU TPKS, kata dia, korban kekerasan berani untuk melaporkan pelaku.

BACA JUGA:  Kelas Dunia, Kutai Timur Bakal Gelar Sail Sangkulirang 2024

Sebab, pelapor sudah dilindungi dalam UU, termasuk 10 poin penting yang diatur UU TPKS di antaranya, setiap perilaku pelecehan seksual termasuk dalam kekerasan seksual, kemudian memberikan perlindungan kepada korban. Ancaman pidana dan denda untuk korporasi yang melakukan TPKS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya