Kekerasan Anak di Kaltim Tinggi, Harapan Tinggi untuk UU TPKS

Kekerasan Anak di Kaltim Tinggi, Harapan Tinggi untuk UU TPKS - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi - Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. Foto: Antara.

"Korban memiliki hak untuk mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan, termasuk korban kekerasan berhak atas pendampingan," ujarnya.

Untuk angka dan kasus kekerasan di Kaltim, lanjut Soraya, turun dan data tersebut yang dilaporkan Simfoni PPA, tetapi secara riilnya bisa saja lebih yang dilaporkan.

"Data laporan dari Simfoni PPA per 31 Desember 2021, ada 450 kasus dengan 513 korban, untuk korban anak sekitar 66 persen, dewasa 34 persen, dan bentuk kekerasan yang tertinggi adalah kekerasan seksual, untuk anak-anak sebanyak 191 kasus dan orang dewasa 25 kasus," jelas Soraya.

BACA JUGA:  Petani Kaltim Siap-siap, Kebutuhan Bawang Bakal Melimpah di IKN

Untuk kekerasan fisik, sebut Soraya ada 166 kasus, tertinggi orang dewasa ada 107 kasus dan anak-anak 59 kasus, kemudian secara psikis itu jumlahnya ada 117 kasus, terdiri 45 orang dewasa dan 72 anak-anak.
 
Kemudian tempat kejadian kekerasan itu ternyata paling banyak di rumah tangga yakni ada 255 kasus, kemudian fasilitas umum 31 kasus, tempat kerja 6 kasus, di sekolah ada 7 kasus.

"Maka, lahirnya UU TPKS kita harapkan kasus-kasus kekerasan di Kaltim dapat menurun lagi," harap Soraya.

BACA JUGA:  Pembangunan IKN Nusantara Jangan Lupakan Adat dan Budaya Kaltim

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya