Alokasi dana PSR dianggarkan sebesar Rp25 juta per hektar dari BPDPKS dibawah naungan Kementerian Keuangan.
"Dananya disalurkan langsung kepada kelompok tani sawit di daerah," tambahnya lagi. (*)
BACA JUGA: Kekerasan Anak di Kaltim Tinggi, Harapan Tinggi untuk UU TPKS
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News