
Dia mengatakan pemerintah, petani, serikat petani, perwakilan perusahaan diundang dalam rapat penetapan harga, sebagai pertimbangan dari segi biaya olah, biaya angkut, dan sebagainya.
"Nantinya ada kesepakatan harga, tapi kenapa sekarang tidak patuh dan menurunkan harga seenaknya,” kata Iwan.
Dia juga mengingatkan perlu ada ketegasan pemerintah dalam masalah ini. Pemerintah daerah bisa menegur perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan harga yang telah disepakati.
BACA JUGA: Kuota Haji Indonesia Tahun Ini 100 Ribu, Berapa untuk Kaltim?
“Sayangnya para petani banyak yang belum bermitra. Padahal sesuai Permentan No.98 /2013, jelas ada jaminan akan dilindungi hak-hak petani yang bermitra dengan perusahaan. Harga TBS paling tidak sesuai yang ditetapkan pemerintah, meskipun pada prakteknya belum semua melakukannya,” tuturnya.
Iwan mengungkapkan bahwa SPKS Kabupaten Paser, telah menyampaikan turunnya harga TBS kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser.
BACA JUGA: Daerah di Kaltim Ini Dihantui Banjir, Keluhkan Minim RTH
Kemudian menurut Kepala Disbunak Paser, nantinya Pemerintah Daerah akan menyurati perusahaan-perusahaan agar mengikuti ketentuan harga yang telah disepakati.
Dia kembali menekankan, perlu kemitraan antara petani dan perusahaan agar tata niaga kelapa sawit di Kabupaten Paser berjalan dengan baik.
BACA JUGA: IKN di Kaltim Diharapkan Buka Isolasi Masyarakat Hukum Adat
“Mau tidak mau petani harus bermitra melalui kelembagaan agar tata niaga sawit clear, tidak ada masalah. Tapi sekarang ini petani tidak bisa apa-apa, nilai tawarnya rendah dikarenakan belum bermitra,” ujar Iwan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News