Sedangkan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1x24 jam.
Selain itu hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
BACA JUGA: Mudik Pakai Sepeda Motor? Lakukan 3 Tips Sederhana Ini
"Semua ini sebagai bentuk kehati-hatian kita, agar bersama-sama menjaga kesehatan. Semoga Covid berakhir setelah lebaran. Kita berdoa bersama," jelas Ivan.(*)
BACA JUGA: Ada Tes Acak untuk Pemudik yang Menggunakan Kendaraan Pribadi
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News