Syarat Mudik Terbaru di Kaltim, Wajib Aplikasi PeduliLindungi

Syarat Mudik Terbaru di Kaltim, Wajib Aplikasi PeduliLindungi - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi - Syarat mudik 2022 di Kaltim. Foto: Antara.

Sedangkan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1x24 jam.

Selain itu hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

BACA JUGA:  Mudik Pakai Sepeda Motor? Lakukan 3 Tips Sederhana Ini

"Semua ini sebagai bentuk kehati-hatian kita, agar bersama-sama menjaga kesehatan. Semoga Covid berakhir setelah lebaran. Kita berdoa bersama," jelas Ivan.(*)

 

BACA JUGA:  Ada Tes Acak untuk Pemudik yang Menggunakan Kendaraan Pribadi

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya