"Dari pengakuan AZ setiap melakukan pengantaran sabu-sabu diberi imbalan uang tunai sebesar Rp1.000.000," ucapnya.
AZ dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tentang narkotika ancaman hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ant)
BACA JUGA: Kaltim Harap Proyek Tol Samarinda-Bontang Segera Direalisasikan
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News