Jelang Idulfitri, Peredaran Sabu di Daerah Kaltim Ini Digagalkan

Jelang Idulfitri, Peredaran Sabu di Daerah Kaltim Ini Digagalkan - GenPI.co KALTIM
Jelang Idulfitri, Peredaran Sabu di Daerah Kaltim Ini Digagalkan. Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Jelang Idulfitri 2022, polisi menggagalkan peredaran 210,57 gram narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam kasus ini, Polres Penajam Paser Utara menangkap satu tersangka berinisial AZ (30).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi warga adanya peredaran sabu di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam

BACA JUGA:  Kaltim Harap Proyek Tol Samarinda-Bontang Segera Direalisasikan

"Peredaran sabu-sabu digagalkan setelah kami dapatkan informasi dari masyarakat, dari informasi itu Unit Opsnal Satuan Resnarkoba menindaklanjuti dan menangkap AZ," kata Wakapolres Penajam Paser Utara Komisaris Polisi Nur Kholis, Kamis (28/04/2022).

Saat penangkapan, tersangka sedang berada di atas kendaraan bermotor roda dua dengan Nomor Polisi KT 3526 VJ di pelabuhan kapal cepat (speedboat) Penajam.

BACA JUGA:  Daftar Tunggu Calon Haji di Kaltim Capai 81 Tahun

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dalam kemasan bungkus makanan ringan dengan berat 210,57 gram.

AZ merupakan kurir narkoba dan barang berasal dari Kota Balikpapan. Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi narkotika di Pelabuhan kapal cepat Penajam.

BACA JUGA:  Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Kaltim, Kok Bisa?

Pengantaran sabu-sabu tersebut selalu mengarah ke wilayah Kecamatan Babulu, dengan cara dihubungi melalui telepon genggam yang menggunakan nomor pribadi tidak dikenal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya