GenPI.co Kaltim - Polres Kutai Barat menjelaskan terkait seorang tahanan bernama Hendrikus (41) yang meninggal dunia setelah ditangkap dan ditahan. Saat ini sang istri sudah melapor adanya dugaan tindakan penganiayaan kepada suaminya.
Laporan itu karena pihak keluarga menduga ada kejanggalan dalam kematian Hendrikus (41).
Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait mengatakan Hendrikus ditangkap pada 9 April 2022.
BACA JUGA: Kaltim Harap Proyek Tol Samarinda-Bontang Segera Direalisasikan
Dia ditangkap dalam kasus dugaan jual beli BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal.
Sonny menjelaskan bahwa tahanan itu meninggal dunia selang 11 hari usai ditangkap dan ditahan pihaknya.
BACA JUGA: Ribuan Pemudik Mulai Tinggalkan Kaltim
Tepatnya, di saat menjalani perawatan intensif di RSUD Harapan Insan Sendawar, Minggu (25/04/2022) lalu.
"Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan UU Minyak dan Gas Bumi. Identitas pelaku, yaitu saudara Hendrikus Pratama dan saudara Aprianus Paskalis Gelukng," kata Sonny, Kamis (28/04/2022).
BACA JUGA: Daftar Tunggu Calon Haji di Kaltim Capai 81 Tahun
Setelah dua hari ditahan, Hendrikus dikabarkan mengalami sakit dan dilarikan ke rumah sakit.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Penyebab Kematian Hendrikus Masih Misteri, nih Penjelasan AKBP Sonny
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News