GenPI.co Kaltim - Cair, ribuan tenaga pendidik atau guru di Kalimantan Timur mendapatkan tunjangan tambahan.
Tunjangan itu berasal dari pemerintah setempat untuk meningkatkan kesejahteraan para pengajar di wilayah setempat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Anwar Sanusi mengatakan tujuan lainnya yakni agar para pengajar bisa
BACA JUGA: Kaltim Waspada Lonjakan Covid-19 di Destinasi Wisata usai Lebaran
Pemberian tunjangan tambahan jasa itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017.
Surat edaran tersebut mengatur tentang tambahan jasa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Kaltim.
BACA JUGA: Menegangkan, Detik-detik Bus Angkut Pemudik Terbakar di Kaltim
"Besaran tunjangan adalah Rp1.000.000 per orang dan diberikan setiap triwulan," kata Anwar Sanusi, Sabtu (30/04/2022).
Dia mengatakan pemberian tunjangan telah dimulai sejak Kamis (28/11/2022) dan secara bertahap akan disalurkan kepada penerimanya.
BACA JUGA: 13 Ribu Warga Keluar Masuk Kaltim Melalui Bandara Sepinggan
Jumlah penerima tambahan jasa untuk tahun 2022, lanjut Anwar sebanyak 3.836 orang dengan rincian jenjang SLB sebanyak 144 jenjang, SMA sebanyak 866 jenjang, SMK sebanyak 1.823 dan MA sebanyak 1.003.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News