Adapun persyaratan penerima tambahan jasa untuk tahun 2022 secara umum sama dengan persyaratan pada tahun sebelumnya.
"Yang membedakan hanya pada batas waktu pelaksanaan tugas, dimana pada tahun 2021 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima tambahan jasa batas masa pengabdian tahun 2017," ujarnya.
Sedangkan pada tahun 2022 batas pengabdian adalah tahun 2021 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB swasta, serta tahun 2020 untuk MA negeri dan swasta.
BACA JUGA: Kaltim Waspada Lonjakan Covid-19 di Destinasi Wisata usai Lebaran
Anwar menambahkan persyaratan lainnya yakni para tenaga pengajar tersebut harus telah terdaftar di Dapodik untuk SMA, SMK, dan SLB dan Simpatika/Emis untuk MA, memiliki NUPTK dan berdomisili dan memiliki KTP wilayah Kaltim.(ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News