Tahanan Polisi Dianiaya dan Berujung Tewas, Motifnya Ternyata

Tahanan Polisi Dianiaya dan Berujung Tewas, Motifnya Ternyata - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi mayat - Tahanan Polisi Dianiaya dan Berujung Tewas, Motifnya Ternyata. Foto: JPNN.

Para tersangka ini dijerat Pasal 170 (pengeroyokan) dan Pasal 351 (penganiayaan) KUHP.

"Mereka terbukti melakukan pelanggaran terhadap sesama tahanan di dalam sel," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Hendrikus ditangkap dan ditahan polisi, di sel tahanan Polres Kubar, 9 April lalu.

BACA JUGA:  Tahanan Meninggal Dunia, Istri Lapor Dugaan Penganiayaan

Pria berusia 41 itu kemudian menghembuskan napas terakhirnya saat sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Harapan Insan Sendawar, Minggu 25 April lalu.

Hendrikus diketahui ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan tindak jual beli BBM bersubsidi jenis solar.

BACA JUGA:  Soal Pertahanan Udara IKN Nusantara, TNI AU Tegaskan Soal Ini

Dia ditangkap bersama dengan satu rekannya bernama Aprianus Paskalis Gelukng di daerah Desa Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok. (jpnn)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya