Angka Kasus Perkawinan Anak di kaltim Mengkhawatirkan

Angka Kasus Perkawinan Anak di kaltim Mengkhawatirkan - GenPI.co KALTIM
Angka Kasus Perkawinan Anak di kaltim Mengkhawatirkan. Foto: Pemprov Kaltim.

GenPI.co Kaltim - Angka kasus perkawinan anak di Kalimantan Timur masih tinggi. Meski mengalami penurunan, namun pada tahun 2021 angkanya mencapai 1.089 kasus.

Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan  tahun 2020 yang mencapai 1.159 kasus.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menjelaskan perkawinan usia anak harus diturunkan.

BACA JUGA:  Update Covid-19, Ada Kabar Baik dari Kaltim?

Hal itu karena dampaknya sangat kompleks bagi yang bersangkutan termasuk anak yang akan dilahirkan.

"Secara fisik pasti ada perubahan yang bisa menyebabkan penyakit kanker dan penyakit lainnya karena perkawinan masih usia anak," katanya dikutip dari Instagram Pemprov Kaltim, Minggu (08/05/2022).

BACA JUGA:  Belum Ditemukan Hepatitis Akut di Kaltim, Warga Diajak Berdoa

Selain secara fisik, kata dia, secara mental juga akan menarik diri dari lingkungannya, dikarenakan di usia anak sudah mempunyai keturunan (anak).

"Kesiapan mental dan fisik, baik laki-laki maupun perempuan yang melangsungkan pernikahan usia dini juga mempengaruhi masalah kedepannya. Kesiapan mereka menjadi suami, istri, bahkan orang tua yang rapuh disebut membuat keluarga ini rapuh," kata doa.

BACA JUGA:  Masuk Tim Transisi IKN, Apa yang Dilakukan Gubernur Kaltim?

Perkawinan usia anak juga memicu stunting (anak kekurangan gizi) dan sebagainya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya